BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
bidang kewarisan, jumhur ulama berpendapat bahwa kekurangan kadar harta itu di
bebankan kepada semua yang berhak berdasarkan kadar perbandingan furudh mereka,
sehingga hak mereka menjadi berkurang secara adil. Kekurangan saham masing-masing
terjadi karena asal masalah atau penyebut pecahannya meningkat. Meningkatnya
penyebut itu disebut dengan istilah ‘aul’, yang secara harfiah mengandung arti
menaikan atau meninggikan
BAB II
Pembahasan
A.Pengertian ‘Aul
Aul
menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’:mengangkat.Dikatakan
‘alal miizaan bila timbangan itu naik,terangkat. Al-'aul juga bermakna
'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air
yang naik meluap'.[1]
Kata ‘aul ini terkadang
berarti cenderung kepada perbuatan aniaya(curang).Secara terminology (istilah)
Aul adalah bertambahnya saham dzawil
furudl dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.Atau bertambahnya
jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.[2] Aul adalah suatu situasi dimana
fard/saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam mewarisi melebihi dari
harta yang dibagi (asal masalahnya).[3]
Aul itu terjadi karena berkumpulnya
beberapa ahli waris dzu fardlin yang masing-masing mendapat prioritas, hingga
bagian (pendapatan) dari masing-masing mereka yang menjadi berkurang,tetapi
asal masalah yang menjadi besar.Dengan perkataan lain,penyebut dari pecahan
dari bagian dzu fardlin itu bertambah,sedangkan pembilangnya tetap tidak
berubah.[4]
B.Aul pada Masa Sahabat
Pada
masa rosulullah SAW dan kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq peristiwa aul belum
prnah terjadi.Aul pertama kali terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin
Khatthab.
Di
dalam sejarah dijelaskan ,bahwa orang yang pertama kali melakukan aul adalah
Umar bin Khatthab.Ketika itu ilmu faroidh
sedang berkembang dan setiap orang saling mempertahankan pendapatnya
masing-masing.Pada suatu hari khalifah Umar bin Khatthab didatangi oleh seorang
sahabat yang menanyakan tentang masalah kematian seseorang, dimana ada seorang
wanita meningal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan dua orang saudara
perempuan sekandung.Menurut ketentuan yang berlaku,seorang suami mendapat
bagian ½ (seperdua) dan dua saudara perempuan sekandung mendapat bagian 2/3
(dua pertiga).Dengan demikian, jumlah bagian masing-masing melebihi harta
peninggalan. Umar ra. Semula bimbang,tidak mengetahui siapakah yang berhak
didahulukan dan siapakah yang harus diakhirkan menurut ketentuan hokum Allah
AWT.Dia berkata kepada para sahabat yang ada di sisinya,”Jika aku mulai memberikankepada suami atau dua orang saudara perempuan,
maka tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain.”Maka berilah aku
pertimbangan, lalu Abbas bin Abdul Mutholib pun memberi pertimbangan dan
pemikiran itu adalah Zaid bin Tsabit dengan cara aul.[5]Ada
pendapat yang mengatakan bahwa ‘aul itu ide dari Zaid bin Tsabityang kemudian
diikuti oleh Umar.Ada pula yang meriwayatkan berasal dari Ali.[6]
C.Nama-Nama Masalah
dalam ‘Aul
Para
ahli faraidh memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul ini;
dan disebutnya sebagai masalah. Nama-nama itu diantaranya:
1.
Mubahalah
Yaitu bila ahli waris tediri dari
mereka yang jumlah furudhnya menghasilkan penyelesaian aul dari pecahan per 6
menjadi per 8.Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
·
Suami
yang mendapat ½ atau 3/6
·
Saudara
perempuan ½ atau 3/6
·
Ibu
mendapat 1/3 atau 2/6
Ø
Jumlah:8/6
ditingktkan menjadi 8/8
2. Gharra’
Masalah gharra’ timbul bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian
secara aul dengan meningkatkan dari pecahan per 6 menjadi per 9. Contoh dalam
hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
·
Suami
mendapat ½ atau 3/6
·
Saudara
perempuan kandung mendapat 1/6 atau 3/6
·
Saudara
perempuan seayah mendapat 1/6 atau 1/6
·
Saudara
perempuan seibu mendapat 1/3 atau 2/6
Ø Jumlah:9/6
Penyelesaianya
adalah dengan meningkatkan per 6 menjadi per 9, kemudian peningkatan pecahan
ini diberlakukan terhadap semua furudh.
3. Ummu al-furukh
Masalah ini disebut juga syuraihiah terjadi bila ahli waris
terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya
menyebabkan penyelesaian secara aul dengan meningkatkan pecahan dari per 6
menjadi per 10. Contohnya:
·
Suami
mendapat ½ atau 3/6
·
Ibu
mendapat 1/6 atau 3/6
·
2
orang saudara kandung mendapat 2/3 atau 4/6
·
2
orang saudara seibu mendapat 1/3 atau 2/6
Ø Jumlah: 10/6
Penyelesaianya
adalah dengan meningkatkan pecahan per 6 menjadi per 10. Disebut ummu al-furukh karena peningkatan pada
aul dalam bentuk ini dianggap paling tinggi.Dinamakan juga dengan
syuraihiah,karena kasus ini diajukan kepada seorang qadhi yang bernama Syuraih.
4. Ummu al-aramil
Masalah ummu al-aramil terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang
jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara aul dengan meningkatkan
pecahannya dari per 12 menjadi per 17. Contoh:
·
Istri
yang mendapat ¼ atau 3/12
·
2saudara
perempuan kandung dapat 2/3 atau 8/12
·
2saudara
seibu mendapat 1/3 atau 4/12
·
Ibu
mendapat 1/6 atau 2/12
Ø Jumlah:17/12
Penyelesaianya adalah
dengan meningkatkan pecahan per 12 menjadi per 17.
5. Minbariyah
Masalah ini terjadi bila ahli waris
terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan terjadi penyelesaian
secara aul dengan meningkatkan pecahannya dari per 24 menjadi per 27. Contoh:
·
Istri
yang mendapat 1/8 atau 3/24
·
2
anak perempuan mendapat 2/3 atau 16/14
·
Ayah
mendapat 1/6 atau 4/24
·
Ibu
mendapat 1/6 atau 4/24
Ø Jumlah:27/24
Penyelesaianya
ialah dengan meningkatkan pecahan per 24 menjadi per 27. Bentuk aul seperti ini
disebut minbariyah karena persoalan ini ditanyakan kepada Ali dan dijawab pada
saat beliau sedang berada di atas minbar.[7]
D. CONTOH MASALAH AUL
Seseorang meninggal
dunia, ahli warisnya terdiri atas suami, dua orang saudara perempuan sekandung.
Harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk biaya pemakaman dan keperluan
yang lain, masih sisa 42 juta. Maka proses penyelesaiannya sebagai berikut:
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Asal
Masalah 6
|
Bagian
yang di Terima
|
|
Bagian yang di Terima
|
1/2
|
3
|
3x6 juta =18
juta
|
|
2 saudara perempuan sekandung
|
2/3
|
4
|
4x6 juta =24 juta
|
|
Jumlah
|
|
7
|
42 juta
|
Keterangan:
Jumlah asal
masalah yang semula 6, kemudian di-‘aul-kan
menjadi 7,sehingga uang 42 juta dibagi 7=6 juta.
E. Kompilasi Hukum
PASAL 192 »Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli
warisnya dzawil furudh menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka
penyebut,maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, dan baru
sesudah itu harta warisnya dibagi secara ‘aul menurut angka pembilang.[8]
Penutup
Kesimpulan:
A.Pengertian ‘Aul
Aul menurut bahasa
(etimologi) berarti irtifa’:mengangkat. Secara terminology (istilah) Aul
adalah bertambahnya saham dzawil furudl
dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.Atau bertambahnya jumlah
bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.
DAFTAR PUSTAKA
Muhibin,
Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan
Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sukris
Sarmadi, Transendensi
Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif (Jakarta: PT Raja Grafindo. 1997.
Moh
Rifa’I, Ilmu
Fiqih Islam Lengkap. Semarang:CV.Toha
Putra.
Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan
Islam. Jakarta:Kencana. 2004.
Depag,Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia. Depag. 2000.
[2]
Muhibin, HUKUM KEWARISAN ISLAM SEBAGAI
PEMBARUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Jakarta:Sinar Grafika,2009) hal.122
[3]Sukris
Sarmadi,TRANSENDENSI KEADILAN HUKUM WARIS
ISLAM TRANSFORMATIF (Jakarta:PT Raja Grafindo,1997) hal.186
[4]
Moh Rifa’I,ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP
(Semarang:CV.Toha Putra) hal.531
[5]
Muhibin,Op.Cit. hal.122-123
[6]
Amir Syarifuddin,HUKUM KEWARISAN ISLAM (Jakarta:Kencana,2004) hal.98
[7] Ibid,hal.101-103
[8] Depag,KOMPILASI
HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Depag,2000) hal.88
