Friday, April 6, 2012

Pengertian ‘Aul


BAB I
PENDAHULUAN

            Dalam bidang kewarisan, jumhur ulama berpendapat bahwa kekurangan kadar harta itu di bebankan kepada semua yang berhak berdasarkan kadar perbandingan furudh mereka, sehingga hak mereka menjadi berkurang secara adil. Kekurangan saham masing-masing terjadi karena asal masalah atau penyebut pecahannya meningkat. Meningkatnya penyebut itu disebut dengan istilah ‘aul’, yang secara harfiah mengandung arti menaikan atau meninggikan


BAB II
Pembahasan
A.Pengertian ‘Aul
            Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’:mengangkat.Dikatakan ‘alal miizaan bila timbangan itu naik,terangkat. Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'.[1] Kata ‘aul ini terkadang berarti cenderung kepada perbuatan aniaya(curang).Secara terminology (istilah) Aul adalah bertambahnya saham dzawil furudl dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.Atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.[2] Aul adalah suatu situasi dimana fard/saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam mewarisi melebihi dari harta yang dibagi (asal masalahnya).[3]
            Aul itu terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris dzu fardlin yang masing-masing mendapat prioritas, hingga bagian (pendapatan) dari masing-masing mereka yang menjadi berkurang,tetapi asal masalah yang menjadi besar.Dengan perkataan lain,penyebut dari pecahan dari bagian dzu fardlin itu bertambah,sedangkan pembilangnya tetap tidak berubah.[4]
B.Aul pada Masa Sahabat
            Pada masa rosulullah SAW dan kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq peristiwa aul belum prnah terjadi.Aul pertama kali terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab.
            Di dalam sejarah dijelaskan ,bahwa orang yang pertama kali melakukan aul adalah Umar bin Khatthab.Ketika itu ilmu faroidh sedang berkembang dan setiap orang saling mempertahankan pendapatnya masing-masing.Pada suatu hari khalifah Umar bin Khatthab didatangi oleh seorang sahabat yang menanyakan tentang masalah kematian seseorang, dimana ada seorang wanita meningal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan dua orang saudara perempuan sekandung.Menurut ketentuan yang berlaku,seorang suami mendapat bagian ½ (seperdua) dan dua saudara perempuan sekandung mendapat bagian 2/3 (dua pertiga).Dengan demikian, jumlah bagian masing-masing melebihi harta peninggalan. Umar ra. Semula bimbang,tidak mengetahui siapakah yang berhak didahulukan dan siapakah yang harus diakhirkan menurut ketentuan hokum Allah AWT.Dia berkata kepada para sahabat yang ada di sisinya,”Jika aku mulai memberikankepada suami atau dua orang saudara perempuan, maka tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain.”Maka berilah aku pertimbangan, lalu Abbas bin Abdul Mutholib pun memberi pertimbangan dan pemikiran itu adalah Zaid bin Tsabit dengan cara aul.[5]Ada pendapat yang mengatakan bahwa ‘aul itu ide dari Zaid bin Tsabityang kemudian diikuti oleh Umar.Ada pula yang meriwayatkan berasal dari Ali.[6]
C.Nama-Nama Masalah dalam ‘Aul
            Para ahli faraidh memberikan sebutan tertentu untuk berbagai kemungkinan ‘aul ini; dan disebutnya sebagai masalah. Nama-nama itu diantaranya:
1.      Mubahalah
Yaitu bila ahli waris tediri dari mereka yang jumlah furudhnya menghasilkan penyelesaian aul dari pecahan per 6 menjadi per 8.Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
·         Suami yang mendapat ½ atau 3/6
·         Saudara perempuan ½ atau 3/6
·         Ibu mendapat 1/3 atau 2/6
Ø  Jumlah:8/6 ditingktkan menjadi 8/8
2.      Gharra’
Masalah gharra’ timbul bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara aul dengan meningkatkan dari pecahan per 6 menjadi per 9. Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
·         Suami mendapat ½ atau 3/6
·         Saudara perempuan kandung mendapat 1/6 atau 3/6
·         Saudara perempuan seayah mendapat 1/6 atau 1/6
·         Saudara perempuan seibu mendapat 1/3 atau 2/6
Ø  Jumlah:9/6
Penyelesaianya adalah dengan meningkatkan per 6 menjadi per 9, kemudian peningkatan pecahan ini diberlakukan terhadap semua furudh.
3.      Ummu al-furukh
Masalah ini disebut juga syuraihiah terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara aul dengan meningkatkan pecahan dari per 6 menjadi per 10. Contohnya:
·         Suami mendapat ½ atau 3/6
·         Ibu mendapat 1/6 atau 3/6
·         2 orang saudara kandung mendapat 2/3 atau 4/6
·         2 orang saudara seibu mendapat 1/3 atau 2/6
Ø  Jumlah: 10/6
Penyelesaianya adalah dengan meningkatkan pecahan per 6 menjadi per 10. Disebut ummu al-furukh karena peningkatan pada aul dalam bentuk ini dianggap paling tinggi.Dinamakan juga dengan syuraihiah,karena kasus ini diajukan kepada seorang qadhi yang bernama Syuraih.
4.      Ummu al-aramil
Masalah ummu al-aramil terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara aul dengan meningkatkan pecahannya dari per 12 menjadi per 17. Contoh:
·         Istri yang mendapat ¼ atau 3/12
·         2saudara perempuan kandung dapat 2/3 atau 8/12
·         2saudara seibu mendapat 1/3 atau 4/12
·         Ibu mendapat 1/6 atau 2/12
Ø  Jumlah:17/12
Penyelesaianya adalah dengan meningkatkan pecahan per 12 menjadi per 17.
5.      Minbariyah
Masalah ini terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan terjadi penyelesaian secara aul dengan meningkatkan pecahannya dari per 24 menjadi per 27. Contoh:
·         Istri yang mendapat 1/8 atau 3/24
·         2 anak perempuan mendapat 2/3 atau 16/14
·         Ayah mendapat 1/6 atau 4/24
·         Ibu mendapat 1/6 atau 4/24
Ø  Jumlah:27/24
Penyelesaianya ialah dengan meningkatkan pecahan per 24 menjadi per 27. Bentuk aul seperti ini disebut minbariyah karena persoalan ini ditanyakan kepada Ali dan dijawab pada saat beliau sedang berada di atas minbar.[7]

D. CONTOH MASALAH AUL
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri atas suami, dua orang saudara perempuan sekandung. Harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk biaya pemakaman dan keperluan yang lain, masih sisa 42 juta. Maka proses penyelesaiannya sebagai berikut:
Ahli Waris

Bagian

Asal Masalah 6
Bagian yang di Terima
Bagian yang di Terima
1/2
3

3x6 juta =18 juta

2 saudara perempuan sekandung
2/3

4
4x6 juta =24 juta

Jumlah

7
42 juta


 Keterangan:
Jumlah asal masalah yang semula 6, kemudian di-‘aul-kan menjadi 7,sehingga uang 42 juta dibagi 7=6 juta.

E. Kompilasi Hukum
PASAL 192 »Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli warisnya dzawil furudh menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut,maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara ‘aul menurut angka pembilang.[8]


Penutup
Kesimpulan:
A.Pengertian ‘Aul
Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’:mengangkat. Secara terminology (istilah) Aul adalah bertambahnya saham dzawil furudl dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.Atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.



DAFTAR PUSTAKA

Muhibin, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Sinar  Grafika, 2009.

Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif (Jakarta: PT Raja Grafindo. 1997.

Moh Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang:CV.Toha Putra.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam. Jakarta:Kencana. 2004.

Depag,Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Depag. 2000.




[2] Muhibin, HUKUM KEWARISAN ISLAM SEBAGAI PEMBARUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Jakarta:Sinar                            Grafika,2009) hal.122
[3]Sukris Sarmadi,TRANSENDENSI KEADILAN HUKUM WARIS ISLAM TRANSFORMATIF (Jakarta:PT Raja Grafindo,1997) hal.186
[4] Moh Rifa’I,ILMU FIQIH ISLAM LENGKAP (Semarang:CV.Toha Putra) hal.531
[5] Muhibin,Op.Cit. hal.122-123
[6] Amir Syarifuddin,HUKUM KEWARISAN ISLAM (Jakarta:Kencana,2004) hal.98
[7] Ibid,hal.101-103
[8] Depag,KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Depag,2000) hal.88